Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Tahanan dan Segala Tuntutan Hukum
- Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
- Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
- Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2
Dalam batas kemampuannya, seorang ibu menyuarakan keluhannya dengan berbagi pengalaman melalui sarana yang dia pahami dan kuasai. Dia kirimkan e-mail kepada beberapa temannya. Sebuah bentuk komunikasi yang lazim di antara warga masyarakat modern. Kemudian e-mail itu menyebar.
Persoalan tak akan meluas jika pihak yang disebut dalam keluhan itu menyelesaikan persoalan secara bijak, dengan pendekatan yang manusiawi, kemudian mengumumkan bahwa persoalan telah diselesaikan bersama.
Akan tetapi yang terjadi adalah kriminalisasi. Ibu dari dua anak balita itu, namanya Prita Mulyasari, oleh pihak yang dia keluhkan, yakni Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang, dihadapi melalui gugatan perdata dan sekaligus pidana. Selama proses persidangan, ibu itu dikurung dalam bui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, terpisah dari keluarganya, dari anak-anaknya.
Seorang ibu, yang juga konsumen, dihadapi sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan. Padahal dalam praktik bisnis yang sehat lagi santun, keluhan seperti itu seyogyanya diselesaikan melalui komunikasi. Ada penjelasan, ada proses saling mendengar, ada upaya untuk mendudukkan persoalan melalui pengertian bersama.
Cerita selengkapnya silakan Anda lihat dalam tautan. Persoalan kita sekarang ini adalah menghadapi kesewenang-wenangan sehingga secara bersama kita harus memperjuangkan kebebasan berpendapat.
Kita ketuk nurani para penegak hukum. Kita ingatkan bahwa rasa keadilan melekat pada semua hamba hukum yang bernurani. Lebih baik membebaskan orang yang (belum tentu) bersalah daripada menghukum orang yang tak bersalah.
Kita ingatkan RS Omni International, bahwa upaya penyelesaian seperti ini akan lebih layak jika ditempuh sebagai upaya terakhir setelah serangkaian komunikasi yang penuh pendekatan kemanusiaan telah buntu. Namun yang terjadi, seperti kita tahu, adalah gelar kuasa dalam posisi yang tak imbang.
Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh pengguna internet melalui pemasangan banner dan penyiaran pesan.
Hari ini Ibu Prita. Jika dibiarkan, esok adalah Anda. Padahal sebagai konsumen untuk produk dan layanan apa pun, Anda berhak bersuara.
Jika anda menginginkan Link Banner ibu prita ada dibawah ini:
15 comments:
Mari kita dukung ibu Prita.
Semoga yang hak menang dan yang batil sirna,
Becik ketitik ala ketara
Okey bro,.... aku salut, kamu turut mendukung melalui postingan ini.
Semoga hal ini juga akan menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
saya ikut juga dukung ya... sayang masih tahanan kota. harusnya beliau bebas murni. la wong cuma curhat kok...
*lho jadi ikut ngomel2...*
hidup bu Prita...
sekarang semua tabir mulai terkuak perlahan.
kebenaranlah yang akan menang...
maaf baru bisa berkunjung ya.. sobat
@ agoes : ya mas agoes ayo dukung ibu prita
@ Seti@wan Dirgant@Ra ; ya mas takut misal nulis salah2.
@ dina: ya berarti besok ada hukuman juga ya misal yg curhat? ;)
@ mba peny : yang benar pasti ada jalan keluarnya
Semakin banyak yg mendukung ibu Prita nih.
Saat BW, dimana-mana ketemunya dengan ibu Prita.
Pindah ke FB, ketemu ibu Prita lagi.
Semoga kebenaran dan keadilan dapat segera ditegakkan.
dukung terus,dan tetap semangat....
@ bunda reni: ya bunda lagi ngedukung bu prita walaupun saya cuma copas. tak pandai berkata2 saya. ;)
@ ena: ya ena tetep semangat dan teter sehat agar bisa selalu jalan2 dan makan bareng pak bondan. eh salah yah. thanks yah
gue dukung deh!!
wongapik tetap dukung ibu prita, berharap malpraktek di RS. Omni terbukti.. dan ibu prita bisa tuntut balik tuh rs...
Koq jadi kendor sih bro??
@ lusa: thanks yah
@wongapik: semoga mal praktek bisa terbukti mas.
@ mas iwan: ya mas lagi butuh ide dan refreshing buat menghilangkan kepenatan, ;P
kalo kata saya sih,, OMNInya yang rada b'lebihan,, itu kan di internet. kebenaran internet siapa sih yang bisa percaya. namanya juga email,, suka2 yang nulis lah,, hehehe
salm kenal :D
Sebagai warga Indonesia yang baik, saya jujur mendukung Bu Prita..!!
Merdeka!
Posting Komentar